Waspada Pacaran
Apakah berteman dengan teman wanita (berpacaran) akan mempunyai dampak buruk terhadap masyarakat ?
Alhamdulillah
Berteman dengan teman wanita adalah perkara yang diharamkan, keharamannya disampaikan oleh Al Qur’an, hadits dan kesepakatan para ulama. Hal ini jika keduanya belum sampai pada perbuatan keji, Allah –subhanahu wa ta’ala- berfirman:
(قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ) النور/30.
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (QS. An Nur: 30)
Dia Allah juga memerintahkan kepada para wanita muslimah:
( وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ) النور/31
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya”. (QS. An Nur: 31)
Allah juga memerintahkan kepada wanita untuk berhijab di hadapan para laki-laki, sebagaimana dalam firman-Nya:
(يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا ) الأحزاب/59
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang”. (QS. Al Ahzab: 59)
Diharamkan bagi mereka juga melakukan tabarruj (mengumbar aurat):
(ولا تبرجن تبرج الجاهلية الأولى ) الأحزاب/33
“dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu”. (QS. Al Ahzab: 33)
Mereka juga dilarang untuk melunakkan ucapannya kepada laki-laki asing; agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada masa yang akan datang, sebagaimana dalam firman-Nya:
(فلا تخضعن بالقول فيطمع الذي في قلبه مرض ) الأحزاب/32
“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya”. (QS. Al Ahzab: 32)
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mengharamkan laki-laki dan perempuan asing berduaan, beliau bersabda:
(لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم ) رواه البخاري (4832) ومسلم (2391(
“Janganlah seorang laki-laki dan perempuan berduaan, kecuali dengan ditemani oleh mahram (yang tidak boleh dinikahi)”. (HR. Bukhori: 4832 dan Muslim: 2391)
Beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga bersabda:
(لا يخلون رجل بامرأة إلا كان ثالثهما الشيطان ) رواه الترمذي (1091) وصححه الألباني .
“Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan wanita, kecuali yang ketiganya adalah syetan”. (HR. Tirmidzi: 1091 dan dishahihkan oleh Albani)
Beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga bersabda:
(لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لاتحل له ) رواه الطبراني وصححه الألباني في صحيح الجامع (5045(
“Ditancapkannya besi di atas kepada salah satu dari kalian akan lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak dihalalkan baginya”. (Telah ditashhih oleh Albani dalam Shahih al Jami’: 5045)
Semua perintah dan larangan ini untuk menjaga manusia dari jerat-jerat syetan hingga akhirnya terperangkap ke dalam perbuatan keji yang besar, sebagaimana firman Allah:
(ولا تقربوا الزنى إنه كان فاحشة وساء سبيلا ( الإسراء/32
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al Isra’: 32)
Tidak bisa dipungkiri bagi orang yang berakal dari berduaannya laki-laki dan perempuan akan mengakibatkan pelecehan kehormatan, terjerumus kepada perbuatan keji yang akan mencampuradukkan nasab, perpecahan keluarga, penyebaran wabah dan penyakit, terlantarnya wanita karena dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu sesaat, banyak bertebaran anak-anak hasil perzinaan yang tumbuh menjadi pendendam kepada masyarakat, mereka tidak merasa diperhatikan, sehingga cenderung berbuat kerusakan di muka bumi dan masih banyak lagi penyebab kerusakan lainnya yang akan menimpa personal maupun masyarakat yang disebabkan karena pacaran antara laki-laki dan perempuan.
Wallahu A’lam.