Suami Atau Istri Yang Menanggung Pekerjaan Rumah?.
Diantara manusia ada yang berpendapat bahwa yang wajib menanggung pekerjaan rumah tangga pada asalnya adalah suami.
Hanya saja jika para suami memerintahkan istri-istri mereka untuk melakukan pekerjaan rumah, maka tatkala itu hukumnya menjadi wajib bagi istri-istri mereka.
Sebenarnya yang paling selaras dengan kebenaran dalam hal ini ialah, bahwa hal tersebut dikembalikan pada ‘urf (adat kebiasaan) suami istri di suatu daerah.
Jika kebiasaan suatu daerah mewajibkan bagi para istri untuk melakukan pekerjaan rumah, maka tatkala itu hukumnya menjadi wajib bagi mereka melakukannya, seperti di negara kita.
Syaikh Ibnu al-Utsaimin رحمه الله berkata, “Adapun (permasalahan) istri melayani suami (dalam pekerjaan rumah tangga) maka hal ini dikembalikan kepada ‘urf.
Apa yang sudah dibiasakan oleh ‘urf (suatu daerah) bahwa seorang istri melayani suaminya maka tatkala itu wajib baginya untuk melayaninya. Dan apa yang sudah dibiasakan oleh ‘urf (suatu daerah) bahwa seorang istri tidak wajib melayani suaminya maka tatkala itu tidak wajib baginya untuk melayaninya. [Fatawa Nur ‘Alad Darbi]
Beliau berkata juga, “Dan yang benar dalam permasalahan ini ialah bahwa seorang istri wajib melayani suaminya sesuai dengan ‘urf (kebiasaan masyarakat) yang berlaku.” [Syarhul Mumti’, 12/441]
Syaikh Ibnu Jibrin رحمه الله berkata, “Senantiasa ‘urf (kebiasaan) kaum muslimin dalam permasalahan istri melayani suaminya, berkenaan dengan pelayanan keseharian dari menyajikan makanan, mencuci baju, mencuci piring, membersihkan rumah dan semisalnya dari pekerjaan-pekerjaan rumah yang sesuai dengannya, dari zaman Nabi صلى الله عليه وسلم hingga zaman kita sekarang (bahwa ‘urf tersebut) senantiasa berlaku tanpa adanya pengingkaran.
Akan tetapi tidak boleh bagi suami membebani istrinya dengan pekerjaan-pekerjaan yang terdapat kesulitan dan kesukaran di dalamnya, namun hal tersebut ditimbang berdasarkan kemampuan istri dan kebiasaan yang berlaku. Hanya ALLAH lah yang memberi taufik. [Fatawa al-Ulama fi Isyratin Nisa hal. 20]
Dengan demikian teranglah bahwa seorang istri di negeri kita wajib melayani suami dalam pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, karena itulah yang berlaku di negeri kita.
Oleh karenanya setiap istri hendaklah memperhatikan hal ini, bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut merupakan tanggung jawabnya yang bernilai pahala sehingga tidak boleh ditelantarkan begitu saja.
Begitu pula seorang suami juga harus mengerti dan memahami, mungkin adakalanya istri sibuk mengurusi anak, atau sakit sehingga pekerjaan rumah masih terbengkalai, maka sudah seyogyanya bagi dirinya untuk turut membantu istrinya.
Dari al-Aswad berkata, “Aku bertanya kepada Aisyah, apakah yang dikerjakan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم dirumahnya?.”
Beliau menjawab, “Beliau membantu pekerjaan istrinya, jika tiba waktu shalat maka beliau keluar untuk shalat.” [HR. al-Bukhari]