Menyapih Sebelum 2 Tahun

Islam telah mengarahkan kepada setiap orang tua untuk memberikan hak penyusuan ASI kepada setiap anak secara sempurna, yakni 2 tahun.

Namun keadaan kadangkala membuat seorang ibu tidak bisa menunaikan kewajibannya secara sempurna. Sehingga dalam keadaan ini seorang anak mesti disapih kurang dari 2 tahun.

ALLAH تبارك وتعالى telah mengisyararkan hal ini di dalam firman-NYA,

فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِير

“Apabila kedua (orang tua) ingin menyapih anaknya (sebelum dua tahun) dengan keridhaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada ALLAH dan ketahuilah bahwa ALLAH Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah : 233)

Dalam ayat diatas ALLAH عز وجل memberikan keringanan kepada kedua orang tua untuk menyapih anaknya sebelum 2 tahun, dengan 2 syarat :

a. Kesepakatan kedua orang tua
b. Musyawarah dengan orang yang berilmu

Syarat pertama dengan kesepakatan kedua orang tua, karena jika salah satu dari kedua orang tua tidak sepakat maka anak tetap harus disempurnakan penyusuannya selama 2 tahun penuh.

Boleh jadi sang istri yang akan tetap menyusui, atau sang ayah membayar wanita lain yang mau menyusui anaknya jika istrinya tidak bisa menyusui karena suatu sebab.

Syarat kedua dengan bermusyawarah kepada orang yang berilmu. Sehingga syarat pertama saja tidaklah mencukupi.

Karena adakalanya kedua orang tua, baik suami maupun istri bersepakat di dalam keburukan, sehingga dalam hal ini hak anak akan terabaikan.

Maka untuk menjaga agar hak anak tetap bisa terpelihara, ALLAH mempersyaratkan kedua orang tua untuk bermusyawarah kepada orang yang berilmu. Bisa jadi alim ulama, dokter, ataupun bidan yang kredibel yang paham mengenai persusuan anak.

Dan perlu diketahui oleh setiap orang tua, bahwa ASI adalah sebaik-baik makanan dan asupan gizi bagi seorang anak selama 2 tahun masa penyusuan.

Susu sapi, kambing atau susu formula manapun tidak akan bisa menggantikan keajaiban ASI bagi sang anak selama 2 tahun masa penyusuan.

Inilah petunjuk RABB semesta alam, oleh karenanya kepada para orang tua hendaknya benar-benar memperhatikan permasalah ini.

Namun jika memang terdapat uzur syar’i sehingga seorang ibu tidak dapat menyempurnakan penyusuannya, maka dalam hal ini terdapat dua opsi :

a. Sang ayah membayar wanita lain untuk menyempurnakan penyusuan anaknya sehingga genap 2 tahun.

b. Atau anak tersebut disapih diganti dengan susu formula namun dengan syarat yang sudah kami sebutkan dimuka.

Dengan menyempurnakan syarat tersebut maka tidak ada dosa bagi kedua orang tua yang menyapih anaknya kurang dari 2 tahun.

Wallahu a’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Mulai Konsultasi
Assalamualaikum, Ada yang bisa kami bantu?