Kadar Nafkah Yang Wajib Atas Suami

Tanya :

Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya: “Kebanyakan para istri menuntut suami dengan tuntutan di luar kemampuan-nya dengan anggapan bahwa demikian itu adalah hak para istri. Apakah hal tersebut dibenarkan?”

Jawab :

Sikap dan tindakan tersebut sangat tidak dibenarkan, berdasar-kan firman Allah :

 “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuan-nya. Dan orang yang disempitkan rizkinya kendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya”. (Ath-Thalaq: 7).

Tidak boleh wanita menuntut sesuatu di luar kemampuan suaminya dan tidak dibolehkan menuntut sesuatu yang di luar kewajaran walaupun suami-nya mampu, berdasarkan firman Allah :

 “Dan bergaullah dengan mereka secara patut”. (An-Nisa’: 19). Dan juga firman Allah: “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf”. (Al-Baqarah: 228).

Sebaliknya suami tidak boleh menahan harta dan tidak memberi nafkah kepada istri secara wajar sebab sebagian suami yang bakhil menahan harta-nya dan tidak mau memberi nafkah kepada istrinya, dalam kondisi seperti ini istri boleh mengambil nafkah dari harta suaminya walaupun tanpa sepenge-tahuannya. Dalam suatu riwayat Hindun binti Utbah mengeluh kepada Rasulullah bahwa suaminya, Abu Sofyan bakhil (pelit/kikir) tidak memberi nafkah secara wajar kepada keluarganya, beliau bersabda:

 (( خُذِيْ مَا يَكْفِيْكِ مِنْ مَالِهِ وَيَكْفِيْ بَيْتَكِ بِالْمَعْرُوْفِ ))

“Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan keluargamu”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Mulai Konsultasi
Assalamualaikum, Ada yang bisa kami bantu?