Hukum Mengambil Uang DP/ Panjar Saat Transaksi Batal
Pertanyaan: Apakah hukum penjual mengambil uang muka jika jual beli tidak terlaksana (batal). Gambarannya adalah: Dua orang bertransaksi jual beli. Jika jual beli tuntas terlaksana, pembayaran dilunasi. Tetapi jika transaksi tidak sempurna (dibatalkan di tengah perjalanan), penjual mengambil uang muka tersebut dan tidak dikembalikan ke pembeli ?
Jawaban Syaikh Bin Baz rahimahullah:
Tidak mengapa mengambil uang muka (Down Payment/ panjar) menurut pendapat yang paling benar dari 2 pendapat Ulama. Jika pembeli dan penjual sepakat dalam hal itu, dan jual beli tidak bisa disempurnakan.
Sedangkan jika penjual berbaik hati mengembalikan uang DP tersebut pada pembeli, maka itu bentuk kebaikan hatinya, walaupun itu tidak wajib baginya utk mengembalikan.