Definisi Kurban Dan Hukumnya
Kurban adalah: Sembelihan hewan ternak pada hari Idul Adha karena datangnya hari raya sebagai ibadah kepada Allah Azza wa Jalla.
Dia termasuk syiar Islam yang disyariatkan berdasarkan Kitabullah Ta’ala dan sunah Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam serta ijmak kaum muslimin.
Adapun berdasarkan Alquran;
-Firman Allah Ta’ala,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” SQ. Al-Kautsar: 2)
قُلْ إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى للَّهِ رَبِّ الْعَـلَمِينَ * لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
“Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. (SQ. Al-An’am: 162-163).
Yang dimaksud (النسك) dalam ayat ini adalah sembelihan. Hal ini dinyatakan oleh Said bin Jabir. Adapula yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah seluruh ibadah, di antaranya menyembelih. Ini lebih menyeluruh.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُواْ اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِّن بَهِيمَةِ الاَْنْعَـامِ فَإِلَـهُكُمْ إِلَـهٌ وَحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُواْ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (SQ. Al-Hajj: 34)
Dari sunah:
1-Diriwayatkan dalam shahih Bukhari (5558) dan Muslim (1966), dari Anas bin Malik radhiallahu anhu, dia berkata,
ضحى النبي صلى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين ذبحهما بيده وسمى وكبر، وضع رجله على صفاحهما
“Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkuran dengan dua ekor domba gemuk. Keduanya disembelih dengan tangannya, dia membaca basmalah dan bertakbir. Dia letakkan kakinya di atas kedua leher hewan tersebut.”
2-Dari Abdullah bin Umar radhillahu anhuma dia berkata,
أقام النبي صلى الله عليه وسلّم بالمدينة عشر سنين يضحي
“Nabi shallallahu alaihi wa sallam menetap di Madinah selama sepuluh tahun beliau selalu berkurban.” (HR. Ahmad, no. 4935, Tirmizi, no. 1507, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Misykatul Mashabih, no. 1475)
3-Dari Uqbah bin Amir radhiallahu anhu sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam membagi hewan kurban kepada para shahabatnya, maka Uqbah mendapatkan jaza’ah, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah, saya mendapatkan jaza’ah (kambing usia sekitar 8 bulan).” Maka beliau bersabda, “Berkurbanlah dengannya.” (HR. Bukhari, no. 5547)
4-Dari Barra bin Azib radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
من ذبح بعد الصلاة فقد تم نسكه وأصاب سنة المسلمين
“Siapa yang Menyembelih (kurban) setelah shalat (Idul Adha) maka ibadahnya sempurna dan sesuai dengan ajaran kaum muslimin.” (HR. Bukhari, no. 5545)
Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah berkurban dan para shahabatnya juga berkurban. Dia mengabarkan bahwa kurban adalah sunah kaum muslimin maksudnya adalah jalan kehidupan mereka. Karena itu, kaum muslimin sepakat disyariatkannya berkurban, sebagaimana kesimpulan lebih dari seorang ulama.
Namun mereka berbeda pendapat, apakah kurban merupakan sunah mu’akadah atau kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan?
Jumhur ulama berpendapat bahwa dia merupakan sunah mu’akadah, ini merupakan mazhab Syafii, serta pendapat yang masyhur dari imam Malik dan Ahmad. Yang lainnya berpendapat bahwa berkurban merupakan kewajiban. Ini merupakan mazhab Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari pendapat Ahmad. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah. Dia berkata, “Ini merupakan salah satu pendapat dari dua pendapat dalam mazhab Malik, atau pendapat Malik yang zahir.” (Risalah Ahkam Udhiyah Wa Az-Zakaah, Ibnu Utsaimin rahimahullah)
Syekh Muhamad bin Utsaimin rahimahullah berkata, “Berkurban merupakan sunah mu’akadah bagi orang yang mampu, seseorang dapat berkurban untuk dirinya dan keluarganya.” (Fatawa Ibnu Utsaimin, 2/661).