Jagalah Suara Mu

Allah Ta’ala berfirman :

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik (Al Ahzab : 32)

Sebuah adab mulia yang Allah ajarkan kepada para Ummahatul Mukminin para istri Nabi. Allah mengaitkannya dengan takwa, fa la takhdha’na bil qaul. Jangan berucap dengan suara yang dimerdu-merdukan, dilunak-lunakkan, dilembut-lembutkan, dilirih-lirihkan, berkata-kata yang merajuk, merayu dan lemah gemulai, sehingga orang-orang yang menyimpan penyakit hati berupa syahwat kotor, berharap mendapatkan dan meraihnya dari kalian.

Larangan kepada para istri Nabi di atas tidak berlaku sebatas mereka saja, akan tetapi ia untuk mereka dan untuk para wanita umat Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Larangan ini berlaku saat berbincang dengan orang asing yang tidak terhubung dengan jalinan mahram.

Bagaimana keadaan para istri Muslimah terkait dengan adab ini? Banyak dari mereka yang mengamalkannya, mereka berkata-kata lembut, tetapi tidak pada tempatnya. Di depan para suami, mereka berkata-kata biasa-biasa saja, garing, bahkan ada yang suaranya mengalahkan suara suaminya, lebih galak, lebih sangar, padahal suami adalah kebahagiaan dunia dan akhirat. Sebaliknya di depan orang asing, mereka menyiapkan dan menyusun kata-kata indah lalu menyuarakannya dengan lemah lembut dan suara merdu mendayu, padahal siapa dia? Suami bukan dan mahram juga bukan. Akibatnya fa yathma’a al-ladzi di qalbihi maradh. Sebuah pintu dari pintu-pintu zina pun terbuka.

Larangan di atas mencakup berkata-kata langsung dan tidak langsung. Yang pertama dengan berhadap-hadapan di satu majlis atau lewat telepon. Yang kedua lewat kata tertulis yang terkirim via hp atau email. Semua itu bisa menjadi ladang khudhu’ bil qaul yang dilarang agama.

Agama tidak melarang perempuan Muslimah berbicara dengan lawan jenis yang bukan mahram, namun segala sesuatu diukur dengan hajat, karena sesuatu yang melewati hajat adalah over dan sesuatu yang over adalah israf yang tidak Allah cintai, lebih-lebih bila ia mendorong orang untuk terjerumus ke dalam jebakan setan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Mulai Konsultasi
Assalamualaikum, Ada yang bisa kami bantu?