Hukum Wanita Memandang Laki-Laki
Pertanyaan
Apakah seorang wanita dibolehkan lihat kepada para lelaki asing darinya atau hal itu diharamkan?
Alhamdulillah.
Fadhilatus Syekh Muhamma bin Saleh bin Utsaimin rahimahullah ditanya, ”Apa hukum seorang wanita melihat seorang lelaki saat menonton TV atau melihat secara langsung di jalan?
Maka beliau menjawab, ”Pandangan wanita kepada lelaki tidak akan lepas dari dua kondisi baik di TV maupun di tempat lainnya.
Pandangan penuh syahwat dan menikmati. Ini diharamkan karena di dalamnya ada kerusakan dan fitnah.
Sekedar memandang saja tidak ada syahwat dan tidak menikmatinya. Hal ini tidak mengapa menurut pendapat yang kuat di antara pendapat ahli ilmu. Hal ini dibolehkan karena ada ketetapan dalam hadits Shahihain (Bukhari dan Muslim).
“Sesungguhnya Aisyah radhiallahu anha dahulu pernah lihat beberapa lelaki Habasyah (Ethopia) ketika mereka sedang berlatih perang. Ketika itu Nabi sallallahu alaihi wa sallam menutupi dia dari (pandangan) mereka.” Berarti beliau menyetujui hal itu.
Karena para wanita juga berjalan di pasar dan melihat para lelaki meskipun dia dalam kondisi berhijab. Maka seorang wanita melihat seorang lelaki meskipun dia (lelaki) itu tidak melihatnya (wanita). Dengan syarat agar di sana tidak ada syahwat dan fitnah. Kalau ada syahwat atau fitnah, maka pandangan itu menjadi haram, baik di TV atau di lainnya.
Refrensi: Fatawa Al-Mar’atul Muslimah, 2/973