YANG DIANGGAP MAHROM PADAHAL BUKAN
Disebabkan keengganannya dalam mendalami ilmu agama Islam, maka banyak kita jumpai adanya beberapa anggapan keliru dalam mahrom. Otomatis berakibat fatal, orang-orang yang sebenarnya bukan mahrom dianggap sebagai mahromnya.
Sangat ironis memang, tapi demikianlah kenyataannya. Oleh karena itu dibutuhkan pembenahan secepatnya. Berikut beberapa orang yang dianggap mahrom tersebut.
- Ayah Dan Anak Angkat.
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ
“Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu”.[al-Ahzab:4].
- Sepupu (Anak Paman/Bibi).
Hal ini berdasarkan firman Allah setelah menyebutkan macam-macam orang yang haram dinikahi:
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ
“Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian” [An-Nisa”/4: 24]
Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa’di berkata: “Hal itu seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)“.
- Saudara Ipar.
Hal ini berdasarkan hadits berikut:
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Waspadalah oleh kalian dari masuk kepada para wanita, berkatalah seseorang dari Anshor: “Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu kalau dia adalah Al-Hamwu (kerabat suami)? Rasulullah bersabda: “Al-Hamwu adalah merupakan kematian.”
Imam Baghowi berkata: “Yang dimaksud dalam hadits ini adalah saudara suami (ipar) karena dia tidak termasuk mahrom bagi si istri. “Maksudnya, waspadalah terhadap saudara ipar sebagaimana engkau waspada dari kematian“.
