YANG DIANGGAP MAHROM PADAHAL BUKAN

Disebabkan keengganannya dalam mendalami ilmu agama Islam, maka banyak kita jumpai adanya beberapa anggapan keliru dalam mahrom. Otomatis berakibat fatal, orang-orang yang sebenarnya bukan mahrom dianggap sebagai mahromnya. 

Sangat ironis memang, tapi demikianlah kenyataannya. Oleh karena itu dibutuhkan pembenahan secepatnya. Berikut beberapa orang yang dianggap mahrom tersebut. 

  1. Ayah Dan Anak Angkat. 

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

 وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ 

“Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu”.[al-Ahzab:4].

  1. Sepupu (Anak Paman/Bibi). 

Hal ini berdasarkan firman Allah setelah menyebutkan macam-macam orang yang haram dinikahi:

 وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ 

“Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian” [An-Nisa”/4: 24] 

Menjelaskan ayat tersebut, Syaikh Abdur Rohman Nasir As-Sa’di berkata: “Hal itu seperti anak paman/bibi (dari ayah) dan anak paman/bibi (dari ibu)“.

  1. Saudara Ipar. 

Hal ini berdasarkan hadits berikut:

 إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ

“Waspadalah oleh kalian dari masuk kepada para wanita, berkatalah seseorang dari Anshor: “Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu kalau dia adalah Al-Hamwu (kerabat suami)? Rasulullah bersabda: “Al-Hamwu adalah merupakan kematian.”

Imam Baghowi berkata: “Yang dimaksud dalam hadits ini adalah saudara suami (ipar) karena dia tidak termasuk mahrom bagi si istri. “Maksudnya, waspadalah terhadap saudara ipar sebagaimana engkau waspada dari kematian“.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Mulai Konsultasi
Assalamualaikum, Ada yang bisa kami bantu?