Darah
عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ
Dari Abdullah bin Mas’ud RA, ia berkata, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Hal yang pertama kali diputuskan (dihisab) diantara sesama manusia pada hari kiamat adalah masalah darah (pembunuhan).” (Mutafaqun ‘alaih)
PESAN-PESAN HADITS
– Besarnya perkara darah manusia, dan tidaklah masalah darah ini didahulukan dari perkara lainnya pada hari kiamat kecuali karena perkara ini lebih besar dan lebih penting dari bentuk-bentuk kezaliman lainnya. Ibnu Daqiq al-‘Ied berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan besarnya masalah darah (pembunuhan), karena memulai sesuatu dilakukan terhadap perkara yang paling penting. Dan perkara darah ini memang pantas didahulukan dari perkara lainnya, karena besarnya suatu dosa tergantung kepada besarnya mafsadat (kerusakan) yang ditimbulkan atau besarnya maslahat yang dihilangkan. Dan membunuh seseorang menimbulkan kerusakan yang sangat besar, maka pantas kalau membunuh itu menempati dosa yang paling besar setelah kufur kepada Allah.
– Penetapan adanya hari kiamat dan hisab (perhitungan amal) dan pemutusan perkara serta balasannya.
– Hadits ini tidak bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh penulis kitab-kitab sunan (Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ibnu Majah) dari Abu Hurairah ra dari Nabi SAW, “Perkara yang pertama kali akan dihisab dari seorang hamba adalah shalatnya”. Karena dalam hadits Ibnu Mas’ud di atas yang dimaksud adalah perkara yang berkaitan antara seorang hamba dengan sesamanya, sedangkan yang dimaksud dalam hadits Abu Hurairah adalah perkara yang berkaitan antara seorang hamba dengan Tuhannya. Dan tidak diragukan lagi bahwa hak manusia yang paling besar adalah masalah darah, dan hak Allah yang paling besar dari seorang muslim adalah shalat.
– Wajibnya berhati-hati dalam hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak sesama makhluk, agar ia tidak celaka pada hari kiamat nanti, dan hak makhluk yang paling besar adalah masalah darah.
– Wajib atas pengadilan ataupun mahkamah untuk memperhatikan masalah pembunuhan, dan menempatkan masalah ini sebagai prioritas pertama dari masalah-masalah lainnya.
