Valentine dan Keharamannya Bagi Umat Islam

Pertama:

Hari Valentine adalah hari raya bangsa Romawi jahiliah. Hari tersebut terus berlangsung hingga masuknya bangsa Romawi ke dalam agama Nashrani. Hari ini sendiri terkait dengan seorang pastur yang bernama Valentine yang dihukum mati pada tanggal 14 Februari 270 M. Hingga kini hari tersebut masih dirayakan orang-orang kafir dan mereka sebarkan perbuatan zina serta kemungkaran di dalamnya.

Kedua:

Seorang muslim tidak boleh merayakan perayaan-perayaan orang kafir. Karena perayaan merupakan bagian dari syariat yang harus terikat dengan ketentuan nash.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Hari-hari raya termasuk perkara syariat dan pedoman yang yang Allah Ta’ala firmankan,

لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا (سورة المائدة: 48(

“Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.” SQ. Al-Maidah: 48

Dia juga berfirman,

لِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا هُمْ نَاسِكُوهُ (سورة الحج: 67(

“Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syari’at tertentu yang mereka lakukan.” SQ. Al-Hajj: 67

Seperti kiblat, shalat dan puasa. Maka, tidak ada bedanya, jika mereka ikut serta dalam hari raya dengan ikut serta dalam ritual lainnya. Karena setuju dengan seluruh hari raya mereka mereka, berarti setuju dengan kekufuran, setuju dengan sebagian cabangnya, berarti setuju dengan sebagian cabang kekufuran. Bahkan hari raya merupakan kekhasan sebuah syariat dan syiarnya yang paling tampak. Menyutujuinya berarti menyutujui syariat kekufuran yang paling khas dan paling tampak. Tidak diragukan lagi bahwa menyetujui perkara ini, akan berujung kepada kekufuran secara umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Mulai Konsultasi
Assalamualaikum, Ada yang bisa kami bantu?