TIDAK ADIL DI ANTARA ANAK

Sebagian orang tua ada yang sengaja memberikan perlakuan khusus dan istimewa kepada sebagian anaknya. Anak-anak itu diberikan berbagai macam pemberian, sedang anak yang lainnya tidak mendapatkan pemberian.

Menurut pendapat yang kuat, tindakan semacam itu hukumnya haram, jika tidak ada alasan yang membolehkannya. Misalnya, anak tersebut memang dalam kondisi yang berbeda dengan anak-anak yang lain. Seperti sedang sakit, dililit banyak utang sehingga tak mampu membayar, tidak mendapat pekerjaan, memiliki keluarga besar, sedang menuntut ilmu atau karena ia hafal Al-Qur’an sehingga diberikan hadiah khusus oleh sang ayah.( (Secara umum, hal ini dibolehkan manakala masih dalam hal memberi nafkah kepada anak yang lemah, sedang sang ayah mampu, Ibnu Baz).)

Jika sang ayah memberi anaknya sesuatu dengan sebab yang dibenarkan syara’, hendaknya ia berniat jika anaknya yang lain mengalami kondisi yang sama, ia akan memberinya pula.

Dalilnya secara umum adalah firman Allah,

اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ [المائدة/8]

“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa, dan bertakwalah kepada Allah.”(Al-Ma’idah: 8)

Adapun dalilnya secara khusus adalah hadits riwayat Nu’man bin Basyir radhiallahu ‘anhu : Suatu hari sang ayah mengajaknya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sang ayah berkata, “Sesungguhnya aku telah memberikan kepada putraku ini seorang budak”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Apakah setiap anakmu juga engkau beri hal yang sama?” Ia menjawab, “Tidak!” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kembalikanlah (budak itu).”( Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 5/211.)

Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

فَاتَّقُوا اللهَ وَاعْدِلُوْا بَيْنَ أَوْلاَدِكُمْ.

“Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anakmu.” Ia berkata, “Kemudian ia pulang lalu mengembalikan pemberiannya.”( Fathul Bari, 5/211.)

Dalam suatu riwayat disebutkan,

فَلاَ تُشْهِدْنِيْ إِذَنْ فَإِنِّيْ لاَ أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ.

“Jika begitu maka janganlah engkau menjadikanku saksi, karena aku tidak memberi kesaksian atas suatu kezhaliman.”( Shahih Muslim, 3/1243.)

Menurut Imam Ahmad, anak laki-laki mendapat pembagian dua kali lipat bagian anak perempuan, yakni seperti dalam pembagian warisan. ( Masa’ilul Imam Ahmad, oleh Abu Daud, hal.204 Imam Ibnu Qayyim telah men-tahqiq masalah ini dalam Hasyiyah Ala Abi Daud dengan keterangan yang sangat jelas. )

Bila kita perhatikan kondisi sebagian keluarga, kita akan mendapatkan beberapa orang tua yang tidak takut kepada Allah dalam soal pengistimewaan sebagian anaknya atas anaknya yang lain dengan berbagai pemberian. Tindakan yang kemudian membuat anak saling cemburu, menumbuhkan permusuhan dan kebencian di antara sesama mereka.

Sebagian ayah mengistimewakan salah seorang anaknya hanya karena wajah anak tersebut mirip dengan keluarga dari pihak ayah, sedang yang lain dianaktirikan karena lebih menyerupai wajah keluarga dari pihak ibu.

Atau ia mengistimewakan anak-anak dari salah seorang istrinya, sedangkan anak-anak dari isteri yang lain kurang ia pedulikan. Hal itu misalnya dengan memasukkan anak-anak dari istri yang paling disayanginya ke sekolah-sekolah favorit, sedang anak-anaknya dari istri yang lain tidak demikian.

Padahal akibat tindakan tersebut kelak akan kembali kepada dirinya sendiri. Sebab pada umumnya, mereka yang dianaktirikan tidak mau membalas budi kepada orang tuanya.

Dalam hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَلَيْسَ يَسُرُّكَ أَنْ يَكُوْنُوْا إِلَيْكَ فِي الْبِرِّ سَوَاءً.

“Bukanlah akan menyenangkanmu jika mereka sama-sama berbuat kebaikan kepadamu?”( Hadits riwayat Imam Ahmad, 4/269; Shahih Muslim, 1623.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Mulai Konsultasi
Assalamualaikum, Ada yang bisa kami bantu?