“Mencela Seorang Muslim adalah Kefasihan dan Membunuhnya adalah Kekufuran”
وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم :”سِبَابُ اَلْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ.” مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Ibnu Mas‘ud Radhiallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mencela seorang muslim adalah sebuah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekufuran.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Imam An Nawawi rahimahullah berkata, “As Sab adalah mencela dan membicarakan tentang kehormatan seorang muslim dengan sesuatu yang menjelekannya. Sedangkan al fisq dalam istilah syariat adalah keluar dari ketaatan.
Adapun makna hadits adalah bahwa mencela seorang muslim tanpa hak merupakan suatu keharaman berdasar kesepakatan umat, dan pelakunya adalah seorang fasik sebagaimana yang telah dikabarkan Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Adapun membunuhnya tanpa hak, maka menurut pendapat ahlu haq, pelakunya tidak dikafirkan dengan jenis kafir yang dapat mengeluarkannya dari agama (menjadi murtad) sebagaimana hal ini telah diterangkan sebelumnya di banyak tempat pembahasan, kecuali jika pelakunya menganggap perbuatan membunuh adalah halal.
(Disadur dari Syarah Shahih Muslim-An Nawawi, juz 2, hal. 48, cet. Dar Ibnul Jauzi 2011)
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukan adanya perbedaan antara fasik dan kufur, dan yang paling parahnya adalah kufur, akan tetapi terkadang kata fasik dimutlakkan juga kepada kufur, sebagaimana firman Allah,
《وَأَمَّا الَّذِينَ فَسَقُوا فَمَأْوَاهُمُ النَّارُ ۖ كُلَّمَا أَرَادُوا أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا أُعِيدُوا فِيهَا وَقِيلَ لَهُمْ ذُوقُوا عَذَابَ النَّارِ الَّذِي كُنْتُمْ بِهِ تُكَذِّبُون》
Artinya:
“Adapun orang-orang yang fasik maka tempat mereka adalah di jahannam. Setiap kali mereka ingin keluar darinya, maka mereka pun dibalikkan kembali ke dalamnya dan dikatakan kepada mereka, “Rasakanlah siksa neraka yang dahulu kamu mendustakannya”. (QS. As Sadjah: 20).
Mereka, tanpa ragu lagi adalah orang-orang kafir karena siapa yang mendustakan neraka adalah kafir. Allah menamakan mereka dengan fasik, akan tetapi fasik di sini adalah fasik akbar.
Lafazh “sibaabu” bermakna mencela dan menyoal aibnya serta menjelek-jelekkan di hadapan orangnya, adapun jika diperbuat bukan di hadapan orangnya, maka itu adalah ghibah.
Pada lafazh “qitaluhu kufrun” tidak dikatakan dengan “qitaluhu al kufru” (dengan alif lam), ini memberikan faidah bahwa membunuh seorang mukmin tidaklah mengeluarkan dari keimanan (murtad), akan tetapi ini adalah amalan yang bisa menghantarkan kepada kekufuran (kemurtadan)”.