Pergaulilah IstriMu dengan Baik

Wahai para suami terhormat…

Amalkanlah selalu firman Allah Ta’ala:

{وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا } [النساء: 19]

Artinya: “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” QS. An Nisa: 19.

Perhatikan apa yang dikatakan oleh Ibnu Katsir rahimahullah di dalam kitab tafsir Al Quran Al Azhim:

“Dan Firman Allah Azza wa Jalla “Dan Gaulilah mereka (para istri) dengan baik”, maksudnya adalah baikkanlah perkataan-perkataan kalian untuk mereka, perbaguslah perbuatan dan keadaan kalian sesuai dengan kemampuan kalian, sebagaimana Anda menyukai hal itu darinya (/istri Anda), maka berbuatlah Anda dengan seperti itu, sebagaimana Firman Allah Ta’ala: “Dan mereka (para istri) memiliki seperti yang menjadi kewajibannya dengan cara yang baik” QS. Al Baqarah: 228. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأهْلِهِ، وأنا خَيْرُكُم لأهْلي

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik (kelakuannya) kepada keluarganya dan aku adalah yang paling baik diantara kalian terhadap keluarganya.”

Dan termasuk akhlaknya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah beliau memiliki cara berhubungan yang baik, selalu tersenyum, membelai (mecandai) para istrinya, berlemah lembut dengan mereka, memberikan nafkah kepada mereka dengan cukup dan membuat tertawa mereka.” Lihat kitab Tafsir Al Quran Al Azhim dalam surat An Nisa ayat: 19.

Berkata Syaikh Abdurrahman bin Nashir rahimahullah:

“Firman Allah: “Dan gaulilah mereka (para istri) dengan baik”, ini mencakup pergaulan yang berupa perkataan atau perbuatan, maka seorang suami hendaklah ia menggauli istrinya dengan baik, berupa pertemanan yang baik, tidak menyakiti, berbuat kebaikan, pergaulan yang baik, termasuk dalam hal ini adalah pemberian nafkah, pakaian dan semisalnya, maka wajib bagi seorang suami kepada istri, untuk berbuat baik yang semisalnya terhadap (kebaikan yang diperbuat) misalnya dalam waktu atau tempat itu, dan hal ini berbeda-beda dalam beberapa keadaan.” Lihat kitab Taisir Al Karim Ar Rahman, pada surat An Nisa, ayat: 19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Mulai Konsultasi
Assalamualaikum, Ada yang bisa kami bantu?