Siksa Dunia
Saudaraku tahukah Anda, bahwa ada seorang yang Allah siksa meskipun ia masih di dunia?
Termasuk siksa yang disegerakan oleh Allah Ta’ala terhadap makhluk-Nya adalah MAKHLUK TERSEBUT TIDAK DIBERI KESEMPATAN UNTUK KELUAR DARI MAKSIAT DAN DOSA YANG IA KERJAKAN!!!
Akhirnya, ia sesekali melakukan maksiat lalu setelah itu, ia merasa ringan mengerjakan maksiat yang menyebabkan ia kecanduan dengan maksiatnya dan kecanduan maksiat inilah yang merupakan siksa yang disegerakan.
Dan kecanduan maksiat adalah penyebab su’ul khatimah.
Mari perhatikan penjelasan Syeikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di di bawah ini:
“Dan di dalam Firmannya tentang orang-orang munafik {فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا} (di dalam hati-hati mereka (kaum munafik terdapat penyakit), terdapat penjelasan akan hikmah dari Allah Ta’ala dalam banyak kadar maksiat atas pelaku-pelaku maksiat, dan bahwasanya disebabkan dosa-dosa mereka yang terdahulu, maka Allah menguji mereka dengan maksiat-maksiat yang akan datang yang berkonsekwensi mendapat siksanya, sebagaimna firman Allah Ta’ala:
{وَنُقَلِّبُ أَفْئِدَتَهُمْ وَأَبْصَارَهُمْ كَمَا لَمْ يُؤْمِنُوا بِهِ أَوَّلَ مَرَّةٍ}
Artinya: “Dan Kami balikkan hati dan penglihatan mereka sebagaimana mereka tidak beriman dengan-Nya pada kali pertama”.
Dan Allah ta’ala berfirman:
{فَلَمَّا زَاغُوا أَزَاغَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ}
Artinya: “Maka ketika mereka melenceng (dari jalan yang lurus) niscaya Allah lencengkan hati-hati mereka.”
{وَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَتْهُمْ رِجْسًا إِلَى رِجْسِهِمْ}
Artinya: “Dan adapun orang-orang yang di dalam hatinya terdapat penyakit maka Allah tambahkan kotoran kepada kotoran mereka.”
JADI…SIKSA MAKSIAT ADALAH MENGERJAKAN MASKIAT SETELAHNYA, SEBAGAIMANA GANJARAN KEBAIKAN ADALAH MELAKSANAKAN KEBAIKAN SETELAHNYA.
Allah berfirman:
{وَيَزِيدُ اللَّهُ الَّذِينَ اهْتَدَوْا هُدًى}
Artinya: “Dan Allah akan menambahkan kepada orang-orang yang telah mendapat petunjuk sebuah petunjuk yang lain.” lihat kitab tafsir As Sa’di pada surat Al Baqarah ayat ke 10.