Apakah ucapan: “Shalatnya seseorang tidak diterima” termasuk bersumpah kepada Allah ?
Alhamdulillah.
Pertama:
Apa yang telah diketahui pembatalannya dalam syari’at; karena meninggalkan salah satu rukun-rukunnya atau syarat-syarat sahnya, atau mengerjakan apa yang membatalkannya, dan lainnya. Maka dipastikan tidak diterima, seperti orang yang shalat sebelum masuk waktu, atau shalat tapi tidak membaca surat al fatihah, atau makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan dengan sengaja, maka hal ini dan yang serupa dengannya termasuk batal yang dikenal di dalam syari’at, maka memastikan kebenarannya bahwa hal itu tidak diterima.
Adapun jika orang yang shalat itu telah menyempurnakan syarat-syarat dan rukun-rukun shalatnya, dan ia tidak melakukan sesuatu yang jelas pembatal shalatnya, maka di sini tidak mungkin bagi seseorang mengatakan bahwa shalatnya diterima atau tidak diterima; karena hal itu bertumpu pada apa yang ada di dalam hatinya dari keikhlasan, beribadah karena Allah, dan hal itu perkara yang tidak diketahui kecuali oleh Allah Ta’ala.
Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ berkata:
“Mengenali diterima atau tidak diterima itu termasuk perkara ghaib, yang tidak diketahui kecuali oleh Allah”. Selesai. (Fatawa Lajnah Daimah: 12/195)
Maka ucapan seseorang: “Shalatnya fulan ini tidak diterima”.
Jika ia mengatakan hal itu, dengan mengetahui hal yang menjadikan shalatnya batal, seperti misalnya ia tahu bahwa dia shalat dalam keadaan berhadats, atau meninggalkan salah satu rukun shalat, atau melakukan hal yang membatalkan shalat, maka ucapannya tersebut benar, dan tidak masalah.
Dan jika ia tidak mengetahui hal yang menjadikan shalatnya batal, namun ia mengatakan seperti itu; karena ia melakukan kemungkaran, atau perbuatan keji pada ucapannya atau yang serupa dengan hal itu, lalu ia memastikan bahwa shalatnya tidak diterima, maka hal itu hukumnya haram tidak boleh, yang demikian itu tersmasuk mendahului Allah; karena diterimanya shalat atau tidak diterimanya tidak ada yang mengetahui kecuali Allah, dan mendahului Allah termasuk bagian dari dosa besar. Akan tetapi tidak termasuk At Ta’alli (bersumpah) kepada Allah, arti kata At Ta’alli adalah sumpah, dan ia tidak bersumpah dengan hal itu.
Dari Jundub bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah bersabda:
أَنَّ رَجُلًا قَالَ: وَاللهِ لَا يَغْفِرُ اللهُ لِفُلَانٍ ، وَإِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ: مَنْ ذَا الَّذِي يَتَأَلَّى عَلَيَّ أَنْ لَا أَغْفِرَ لِفُلَانٍ، فَإِنِّي قَدْ غَفَرْتُ لِفُلَانٍ ، وَأَحْبَطْتُ عَمَلَكَ
“Bahwa seseorang berkata: “Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni fulan itu”, dan sungguh Allah ta’ala telah berfirman: “Barang siapa yang bersumpah kepada-Ku bahwa Aku tidak mengampuni fulan, maka Aku telah mengampuni fulan itu, dan Aku telah menggugurkan amalanmu”.