Menggosipi Suami
Gosip…Gosip…Gosip…
Memang kalau wanita berkumpul dalam satu majelis, kalau tidak membicarakan orang lain rasanya hampir mustahil.
Semua pun dibicarakan, dan semua pun tidak selamat dari digosipi. Tak terkecuali suami mereka sendiri.
Kalau Anda pernah membaca atau mendengar hadits Ummu Zar’in tentulah Anda akan memahami hal ini, dimana dalam hadits tersebut ibunda Aisyah رضي الله عنها menceritakan ihwal 11 orang wanita yang semuanya menggosipi suaminya.
Setali tiga uang. Tidak dulu tidak sekarang. Dimanapun terdapat majelis perempuan, terutama ibu-ibu tentulah akan ada porsi khusus pembahasan gosip mengenai rumah tangga mereka.
Hati-hatilah, jangan sampai kegemaran ini menjerumuskan seorang wanita ke dalam dosa ghibah.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,
أتدرون ما الغيبة؟ قالوا: الله ورسوله أعلم، قال: ذكرك أخاك بما يكره. قيل أفرأيت إن كان في أخي ما أقول؟ قال: إن كان فيه ما تقول، فقد اغتبته، وإن لم يكن فيه فقد بهته
“Apakah kalian tahu apakah itu ghibah?.”
Para sahabat menjawab, “ALLAH dan Rasul-NYA lebih tahu.”
“Yakni engkau menyebut-nyebut temanmu (dibelakangnya) dengan sesuatu yang ia benci.”
Ditanyakan kepada beliau, “Bagaimana jika yang saya bicarakan memang ada padanya?.”
Beliau menjawab, “Kalau memang yang kamu bicarakan ada padanya berarti kamu telah berbuat ghibah. Namun jika yang kamu bicarakan tidak ada padanya, berarti kamu telah melakukan fitnah.” (HR. Muslim)
Sudah seyogyanya bagi setiap istri untuk menjaga kehormatan suaminya, dan rahasia rumah tangganya dari orang lain.
ALLAH تبارك وتعالى berfirman,
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ
“Sebab itu maka wanita yang shalihah, ialah wanita yang taat kepada ALLAH lagi memelihara dirinya ketika suaminya tidak ada…” (QS. an-Nisa : 34)
Wanita yang shalihah dalam ayat disifati sebagai wanita yang amanah, yang memelihara kehormatan dirinya, maupun rumah tangganya ketika suaminya tidak ada.
Maka mafhumnya bahwa wanita yang tidak shalihah, ialah wanita yang tidak menjaga kehormatan diri serta rumah tangganya ketika suaminya tidak ada.
Namun dalam konteks meminta solusi kepada para ulama, maka menyebutkan sesuatu yang mengandung aib suami oleh sang istri, dalam hal ini diperbolehkan. Karena ada kemashlahatan yang ingin diperoleh darinya.