Mendirikan Shalat Sebelum Waktunya

Allah –Ta’ala- berfirman:

إن الصلاة كانت على المؤمنين كتاباً موقوتا

“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. (QS. An Nisa’: 103)

Maksudnya waktunya sudah ditentukan, dan telah dijelaskan sebelumnya tentang waktu-waktu shalat dengan penjelasan yang rinci pada jawaban soal nomor: 9940.

“Shalat itu tidak sah dilaksanakan sebelum masuk waktunya sesuai dengan ijma’ umat Islam, dan jika ia shalat sebelum masuk waktunya:

Jika ia melakukannya dengan sengaja maka shalatnya batal, tidak selamat dari dosa.

Dan jika ia melakukannya tidak sengaja, karena ia mengira waktunya sudah masuk, maka ia tidak berdosa, dan shalatnya dianggap shalat sunnah, namun ia wajib mengulanginya; karena di antara syarat-syarat shalat adalah masuknya waktu”.

(Syeikh Muhammad bin Utsaimin –rahimahullah- dari Syarhu Al Mumti’: 2/88)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Mulai Konsultasi
Assalamualaikum, Ada yang bisa kami bantu?