Kewajiban mengarahkan Keluarga dan Anak-anak untuk Taat
Menjadi kewajiban seorang hamba mukmin untuk memerintahkan isteri dana anak-anaknya, serta seluruh yang berada di bawah tanggunjawabnya, berupa budak lelaki dan perempuan, agar mereka melaksanakan perintah Allah dan menjauhi laranganNya, memberikan pembinaan dan pendidikan mereka, serta melarang mereka dari perbuatan yang tidak patut. Dalam melaksanakan aturan agama Allah ini, rasa kasih sayangnya tidak menahannya, dan cacian tidak menghalanginya.
وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لَا نَسْأَلُكَ رِزْقًا نَحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى
Artinya: “Dan perintahkan kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya, kami tidak meminta rizki kepadamu, Kamilah yang memberi rizki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa”. (QS. Thaha/20 : 132)
(Dalam ayat ini), Allah memerintahkan para hambaNya yang beriman untuk menyelamatkan keluarga mereka dari siksa Allah melalui (perintah kepada mereka) untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah dan bersabar dalam menjalankannya.
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim/66 : 6).
Kewajiban seorang muslim, untuk mengajarkan kepada keluarganya, seperti isterinya, anak-anaknya, kaum kerabatnya, budak sahaya lelaki dan perempuan, mengenai kewajiban dan larangan Allah atas mereka, supaya mereka menjalankan ketaatan kepada Allah dan menjauhi maksiat-maksiat kepadanya, sehingga selamat dari neraka.
(Bahjatun Nazhirin, 1/380, Darul Ibni; Jauzi, Cet. VII Th. 1415)