Status Anak Adopsi

Anak angkat atau anak adopsi, dalam Islam tidak sama statusnya dengan anak kandung.

ALLAH ta’ala telah menjelaskan hukumnya di dalam firman-NYA,

مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ ۚ وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللَّائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ ۚ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ * ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“ALLAH tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya; dan DIA tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, dan *DIA tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri)*. Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. ALLAH mengatakan yang sebenarnya dan DIA menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi ALLAH, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. ALLAH Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab : 4-5)

Anak angkat atau adopsi, selama-lamanya tidak akan sama statusnya dengan anak kandung.

Hak-hak khusus yang dimiliki oleh anak kandung pun tidak dapat direalisasikan bagi anak angkat ataupun adopsi, diantaranya:

1. Tidak boleh seorang bapak angkat menisbatkan anak adopsinya kepada dirinya. Apalagi sampai mengganti akte kelahiran dan Kartu Keluarga.

Dari Sa’ad bin Abi Waqash radhiallahu ‘anhu berkata, “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

(من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام)

“Barangsiapa mengklaim hubungan darah dengan selain bapaknya, sedang ia paham betul bahwa yang dinisbatkan bukan bapaknya, maka Surga haram atasnya.” (Mutaffaqun ‘alaihi)

2. Anak angkat tidak berhak mewarisi harta orang tua angkatnya ataupun sebaliknya.

ALLAH Ta’ala berfirman,

ۗ وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ إِلَّا أَنْ تَفْعَلُوا إِلَىٰ أَوْلِيَائِكُمْ مَعْرُوفًا ۚ كَانَ ذَٰلِكَ فِي الْكِتَابِ مَسْطُورًا

“…Orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu hendak berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Demikianlah telah tertulis dalam Kitab (Allah).” (QS. Al-Ahzab : 6)

Hanya saja boleh memberi wasiat bagi anak angkat, jika dipandang memiliki mashlahat. Namun wasiat tersebut tidak boleh lebih dari sepertiga harta yang dimiliki.

3. Karena tidak ada hubungan darah dengan anak angkat, maka ibu angkat bukanlah mahram bagi anak lelaki angkat. Dan bapak angkat bukanlah mahram bagi anak perempuan angkat. Sehingga hukum-hukum yang berkaitan dengan interaksi lawan jenis tetaplah berlaku.

4. Karena bukan mahram, maka boleh terjadi pernikahan diantara mereka, semisal bapak angkat menikahi anak perempuan angkatnya. Atau ibu angkat yang janda, atau tidak memiliki suami, boleh menikah dengan anak lelaki angkatnya.

ALLAH Ta’ala berfirman,

ۖ فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا ۚ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا

“…Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap istrinya. Dan ketetapan ALLAH itu pasti terjadi.” (QS. Al-Ahzab 37)

Di ayat ini ALLAH membatalkan hubungan nasab antara ayah angkat dan anak angkat, dimana ALLAH membolehkan bagi bapak angkat untuk menikahi mantan istri dari anak angkatnya. Yang menjadi dalil bahwa antara orang tua angkat dan anak angkat bukanlah mahram, sehingga halal terjadi pernikahan diantara mereka.

Dari sini dapat kita ambil kesimpulan bahwa, hukum adopsi anak murni hanya faktor sosial kemanusiaan yang akan diganjar pahala besar oleh ALLAH, dan hal tersebut tidak lantas menjadikan diantara keduanya memiliki hubungan nasab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Mulai Konsultasi
Assalamualaikum, Ada yang bisa kami bantu?