Bersungguh-sunguh untuk berdoa pada siang hari di hari Jum’at.

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyebutan terkait hari Jum’at seraya bersabda:

  فِيهِ سَاعَةٌ، لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ، وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا، إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ , وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا

“Di dalamnya terdapat suatu jam (waktu), dimana seorang muslim tidak mendapatkannya dalam keadaan ia sedang shalat dengan meminta sesuatu kepada Allah, kecuali Dia akan memberikan kepadanya (beliau memberi isyarat dengan tangannya menunjukkan sebentar saja)”. (HR. Bukhori: 935 dan Muslim: 852)

Ada banyak pendapat terkait dengan batasan dari suatu jam pada hadits di atas, yang paling kuat adalah dua pendapat, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ibnu Qayyim –rahimahullah- beliau berkata:

“Dan yang paling kuat dari semua pendapat ini adalah: dua pendapat yang telah mencakup hadits-hadits yang telah ditetapkan, dan salah satu dari keduanya lebih kuat dari yang lainnya.

Pertama:

Jam (istimewa tersebut) adalah mulai duduknya imam sampai selesai shalat, yang menjadi dasar dari pendapat ini adalah apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam Shahihnya dari hadits Abu Burdah bin Abu Musa bahwa Abdullah bin Umar berkata kepadanya:

 أسمعت أباك يحدث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم في شأن ساعة الجمعة شيئا؟ قال: نعم سمعته يقول: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ( هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الْإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلَاةُ ….)

“Saya telah memperdengarkan ayah anda meriwayatkan dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- terkait dengan suatu jam pada hari Jum’at ?, beliau berkata: “Ya, saya telah mendengarnya, beliau berkata: “Saya telah mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “(Waktu itu) adalah antara pada saat imam duduk sampai shalat selesai didirikan…”.

Pendapat kedua:

Waktu tersebut adalah setelah ashar, inilah pendapat yang lebih kuat dari kedua pendapat tersebut, hal ini merupakan pendapat Abdullah bin Salam, Abu Hurairah, Imam Ahmad dan banyak lagi. Yang menjadi dasar dari pendapat ini adalah apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya dari hadits Abu Sa’id dan Abu Hurairah bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ سَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ فِيهَا خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ، وَهِيَ بَعْدَ الْعَصْرِ

“Sungguh pada hari Jum’at ada saat di mana seorang muslim tidak mendapatkannya dalam keadaan memohon kepada Allah –‘Azza wa Jalla- di dalamnya suatu kebaikan, kecuali Dia akan memberikan kepadanya, dan hal itu setelah shalat Ashar”.

Abu Daud dan Nasa’i telah meriwayatkan dari Jabir dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ – يُرِيدُ – سَاعَةً، لَا يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا، إِلَّا أَتَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ، فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ

“Hari Jum’at pada jam 12.00 tidak ada seorang muslim yang memohon kepada Allah –‘Azza wa Jalla- sesuatu, kecuali Allah akan mengabulkannya, maka carilah oleh kalian waktu tersebut pada akhir waktu setelah shalat Ashar”.

Inilah pendapat kebanyakan ulama salaf dan kebanyakan hadits sesuai dengan hal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Mulai Konsultasi
Assalamualaikum, Ada yang bisa kami bantu?