Hukum memberi Hadiah Kepada Orang Kafir?
Apa hukum kalau memberikan harta atau hadiah kepada orang kafir dengan maksud agar hatinya condong ke Islam?
Alhamdulillah.
Tidak mengapa hal ini –maksudnya tidak mengapa memberikan hadiah kepadanya atau memberikan harta atau diberi tempat tinggal agar hatinya condong ke Islam. Akan tetapi harus diperhatikan, bahwa kecondongan hati harus pada tempatnya. Dimana orang yang jadi obyek itu ada harapan masuk Islam. Sementara kalau dia termasuk pimpinan orang kafir yang tidak ada harapan keislamannya, maka mereka tidak perlu diberi kecuali kalau pemberiannya untuk menolak bahaya darinya.
(Fadhilatus Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah, Al-Iajabat ‘Ala Asilatil Jaliyah, 1/25, 26).