Melarang anak-anak mengambil barang milik tetangga
Terkadang ada anak yang membawa mainan yang bukan miliknya sepulang dari bermain dengan anak tetangga. Setelah ditelusuri, dia mengambil mainan milik teman yang dia inginkan. Ada pula yang mengambil buah dari pohon tetangga tanpa seizin pemiliknya. Ini semua adalah contoh perilaku tak terpuji yang bisa terjadi pada anak-anak.
Karena itu, anak perlu disadarkan bahwa mengambil barang orang lain tanpa izin atau mencuri adalah suatu hal yang terlarang. Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras akan hal ini. Lebih-lebih lagi mencuri milik tetangga, ini lebih besar lagi keharamannya.
Al-Miqdad ibnul Aswad radhiyallahu ‘anhu mengisahkan:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada para sahabat beliau tentang zina. Para sahabat menjawab, “Haram, diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” Lalu beliau bersabda, “Seseorang berzina dengan sepuluh orang wanita lebih ringan daripada berzina dengan istri tetangganya.” Kemudian beliau bertanya kepada para sahabat tentang mencuri. Para sahabat menjawab, “Haram, diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.” Lalu beliau menyatakan, “Seseorang mencuri dari sepuluh rumah lebih ringan daripada mencuri dari rumah tetangganya.” (HR. Al- Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 103, dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 76)
Dengan mengajarkan adab-adab ini kepada anak-anak, diharapkan mereka tidak membuat berbagai ulah yang akan mengganggu atau bahkan merugikan tetangga. Begitu pula kita akan terjaga dari ancaman mengganggu tetangga, sekalipun gangguan itu bukan langsung berasal dari perbuatan kita melainkan dari tingkah polah anak-anak kita. Mudah-mudahan dengan itu kita dapat mewujudkan perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disampaikan oleh Abu Syuraih Al-Khuza’i radhiyallahu ‘anhu:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَ الْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُحْسِنْ إِلَى جَارِهِ
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia berbuat baik kepada tetangganya.” (HR. Muslim no. 47)