Menjelaskan terlarangnya mengganggu tetangga

Memberi penjelasan kepada anak-anak tentang sesuatu yang harus dilakukan atau dihindari dalam agama merupakan suatu hal yang penting. Ini akan memberikan motivasi kepada si anak untuk menjalankannya. Karena itu, penting pula kita jelaskan kepada anak-anak bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kita untuk berbuat baik kepada tetangga kita. Beliau pun melarang kita mengganggu mereka.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:

مَازَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِيْ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ

“Jibril selalu berwasiat kepadaku tentang tetangga sampai-sampai aku menyangka bahwa tetangga akan dijadikan sebagai ahli waris.” (HR. Al-Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2624)

Bahkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam keras orang yang mengganggu tetangganya dalam sabda beliau yang dinukilkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

“Demi Allah tidak beriman! Demi Allah tidak beriman! Demi Allah tidak beriman!” Beliau pun ditanya, “Siapa, wahai Rasulullah?” Jawab beliau, “Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6016)

Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullahu menjelaskan bahwa sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu menunjukkan haramnya memusuhi tetangga, baik dengan ucapan ataupun perbuatan. Dengan ucapan, artinya tetangga mendengar segala sesuatu yang mengganggu dan merisaukannya, seperti memutar radio, televisi, atau yang lainnya sehingga mengganggu tetangga. Ini tak boleh dilakukan. Memutar bacaan Kitabullah sekalipun, kalau suaranya mengganggu tetangga, maka ini termasuk sikap memusuhi tetangga, sehingga tak boleh dilakukan.

Adapun dengan perbuatan, seperti membuang sampah di sekitar pintu rumah tetangga, menyempitkan jalan masuk ke rumahnya, mengetuk-ngetuk pintunya, dan perbuatan lainnya yang memadharatkan tetangga. Termasuk pula jika dia memiliki tanaman di sekitar tembok tetangganya yang pengairannya mengganggu tetangga. Ini pun termasuk gangguan terhadap tetangga, sehingga tak boleh dilakukan.

Dengan demikian, diharamkan mengganggu tetangga dengan gangguan apapun. Kalau dia lakukan hal ini, maka dia bukanlah seorang mukmin. Maknanya, dia tidak bersifat dengan sifat-sifat kaum mukminin dalam permasalahan yang menyelisih kebenaran ini. (Syarh Riyadhish Shalihin, 2/203)

Perlu pula kita jelaskan pada anak-anak bahwa mengganggu tetangga bisa menjerumuskan seseorang ke neraka. Sebaliknya, berbuat baik kepada tetangga bisa mengantarkan seseorang ke surga. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan:

Nabi pernah ditanya, “Wahai Rasulullah, si Fulanah itu biasa shalat malam, puasa di siang hari, melakukan kebaikan demikian, dan bersedekah, tapi dia suka mengganggu tetangga dengan lisannya.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Dia tidak punya kebaikan. Dia termasuk penduduk neraka.” Para sahabat bertanya lagi, “Sementara si Fulanah (wanita yang lain) hanya menjalankan shalat wajib, bersedekah hanya dengan sepotong keju, tapi tak pernah mengganggu siapa pun.” Rasulullah menyatakan, “Dia termasuk penduduk surga.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 119, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 180 bahwa isnadnya shahih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Mulai Konsultasi
Assalamualaikum, Ada yang bisa kami bantu?